jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid atau Gus Jazil mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dan daerah dipisah pada dasarnya final dan mengikat.
Dia berkata demikian demi menanggapi pernyataan DPP NasDem yang menyatakan putusan MK nomor 135 berpotensi melanggar konstitusi.
"MK diberikan kewenangan oleh undang-undang semua putusannya final dan binding, close, selesai," kata Gus Jazil ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).
Legislator DPR RI itu mengatakan saat ini tidak ada upaya hukum terhadap MK ketika putusan Nomor 135 dianggap melanggar konstitusi.
"Kalau itu melanggar misalkan MK dianggap melanggar konstitusi terus apa? Apa maknanya dari statement itu? Bubarin MK," kata Gus Jazil.
Toh, kata eks Ketua MPR RI itu, saat ini tak ada pengadilan yang bisa menyatakan putusan MK melanggar konstitusi.
"Kalau ada lembaga negara yang melanggar konstitusi itu dia bubarin atau dia apa? Terus untuk menjudge melanggar konstitusi itu pengadilan atau orang perorang," ujar Gus Jazil.
Namun, dia mengaku setuju dengan pernyataan NasDem yang menilai putusan MK nomor 135 melanggar konstitusi.