Nadiem Bandingkan Proses Penahanannya dengan Eks Jampidsus, Klaim Langsung Diborgol

11 hours ago 3

Nadiem Bandingkan Proses Penahanannya dengan Eks Jampidsus, Klaim Langsung Diborgol

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk rekannya sebelum mengikuti sidang perdana banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan memori banding dari pihak penasihat hukum. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyoroti adanya perbedaan perlakuan saat dirinya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dibandingkan dengan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8).

“Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses ini, tidak ada itu yang namanya tanpa rompi atau borgol,” kata Nadiem.

Menurut dia, saat pertama kali ditahan, dirinya langsung diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia juga mengaku tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada media.

“Bukan hanya diborgol dan mengenakan rompi, kami juga tidak diperbolehkan melakukan doorstop. Kami langsung ditahan tanpa adanya bukti yang jelas dan tidak ditemukan aliran dana apa pun,” ujarnya.

Nadiem menilai publik dapat menilai adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum. Ia berharap seluruh proses hukum dapat dijalankan secara adil dan tanpa perlakuan yang berbeda terhadap setiap pihak.

Saat ini, Nadiem masih menempuh upaya hukum melalui banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. (antara/jpnn)


Nadiem menilai terdapat perbedaan perlakuan saat penahanannya dibanding eks Jampidsus Febrie.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|