jpnn.com - Andi Susanto (39), warga Dusun II, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menjelaskan bahwa Andi ditangkap di Jalan Sudirman, Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Senin (5/5/2025) sekitar pukul pukul 11.00 WIB.
"Tersangka ditangkap dalam giat Operasi Sikat Musi I Tahun 2025," jelas Andi, Jumat (9/5/2025).
Pada saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan dibawa untuk keperluan berjaga-jaga," ungkap Agung.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan bukan profesinya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin.