jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya anomali data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Budi, data menunjukkan kelompok masyarakat terkaya masih terdaftar sebagai penerima subsidi iuran dari pemerintah sehingga harus dirapikan.
Budi menjelaskan temuan tersebut muncul setelah pemerintah melakukan perapian data tersentralisasi melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengkonsolidasikan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Sosial.
"Ada 10 persen orang terkaya pun dibayarkan iurannya sesudah kami konsolidasikan dengan data BPS. Kalau saya boleh bercanda sedikit, Pak Sekjen saya dulu masuk di situ, gitu ya pernah," kata Budi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana dirincikan ketidaktepatan sasaran tersebut ditemukan pada berbagai segmen, di antaranya sekitar 47.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dibayarkan pusat, 35 juta peserta dari segmen Pemerintah Daerah (Pemda), serta 11 juta peserta kelas 3.
Menurut Budi, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan kepesertaan bagi kelompok masyarakat mampu tersebut demi mengedepankan asas keadilan dalam penyaluran subsidi negara di sektor kesehatan.
"Demi keadilan, angka yang kurang tepat sasaran ini mau kami alihkan ke yang lebih membutuhkan. Lebih baik hapus kuota untuk yang 10 persen terkaya, lalu alihkan ke warga di desil lima yang selama ini belum masuk PBI," katanya menegaskan.
Langkah realokasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk memproteksi masyarakat yang berada pada kelompok pendapatan 50 persen terbawah.

7 hours ago
2







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)













