Menhut Serahkan SK KHDTK kepada Universitas Muhammadiyah Bengkulu

3 weeks ago 13

Menhut Serahkan SK KHDTK kepada Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kedua dari kanan) menyerahkan SK Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) kepada Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan SK Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) kepada Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Menhut mengatakan hal ini jadi upaya melibatkan masyarakat untuk mengelola dan juga menjaga hutan.

"Hari ini, kita saksikan penyerahan SK ke Pak Rektor, SK KHDTK. Insyallah ini akan bermanfaat bagi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, karena pemahaman saya sekitar kurang dari setahun jadi menteri, saya merasa salah satu kunci keberhasilan yang mungkin kita capai dan akan mudahan dicapai itu karena adanya partisipasi masyarakat," ujar Menhut di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Senin (4/8/2025).

Penyerahan SK diketahui dilakukan oleh Menhut Raja Antoni kepada Rektor UMB Susiyanto.

Selain itu, Kemenhut juga melakukan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Rektor UMB dan Sekjen Kemenhut Mahfudz.

Menhut Raja Antoni mengatakan KHDTK menjadi salah satu ruang partisipasi kampus untuk menjaga dan menggunakan hutan sebagai pendidikan.

Selain untuk riset, KHDTK juga diharapkan dapat menambah pemasukan dari agroforestri yang dilakukan, namun tetap dengan menjaga hutan.

"KHDTK adalah salah satu ruang dimana masyarakat terutama kampus dapat berpatisipasi menjaga hutan menggunakan hutan sebagai laboratorium riset menggunakan hutan sebagai pendidikan. Memberikan keleluasaan yang lebih pada Pak Rektor untuk mengusahakan KHDTK itu sehingga dapat menambah masukan kepada universitas," tuturnya.

Serahkan SK KHDTK kepada Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Menhut bilang ruang untuk kampus ikut menjaga hutan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|