Menaker Bakal Hapus Syarat Batas Usia Pencari Kerja

3 hours ago 3

Menaker Bakal Hapus Syarat Batas Usia Pencari Kerja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja. Illustrasi pekerja: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja perusahaan.

Hal ini dikatakan Yassierli setelah banyak pekerja dengan usia lanjut terkena PHK, dan kesulitan mencari lagi pekerjaaan karena adanya batasan usia.

"Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE," ujar Yassierli dikutip Senin (26/5).

Menurut Yassierli, jika usulan itu sudah dikaji, maka pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE).

Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan, pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

Kemnaker mengungkapkan jumlah PHK telah mencapai 26.455 kasus per 20 Mei 2025.

"(Kasus PHK) 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Untuk sektornya ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.(antara/jpnn)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja per


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|