jpnn.com - Personel Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang anggota ormas Trinusa pemalak pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan para preman berkedok ormas itu dilakukan dalam operasi kepolisian dengan sandi "Berantas Jaya".
"Kelima pelaku sudah kami tahan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di polda," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim melalui keterangan di Bekasi, Minggu (25/5/2025).
Kelima pelaku yang ditangkap ialah Ketua Umum Ormas Trinusa berinisial RG alias Boksu (47) dan empat orang anggotanya, AR alias Boyor (35), EJ alias Doping (45), AS alias Jery (38), serta MR (46).
Para pelaku menjadi target operasi karena diduga telah melakukan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) kepada pedagang berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/A/43/V/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Mei 2025.
Berbekal laporan pengaduan itu, polisi menyelidiki hingga mengungkap tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan atau turut dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan dan atau memaksa orang lain untuk melakukan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368/pasal 169/pasal 335 KUHP.
Dia mengatakan anggota ormas Trinusa secara bergantian setiap hari melakukan kutipan uang keamanan kepada para pedagang pasar dengan nominal bervariasi mulai Rp 20.000–Rp 40.000 tergantung jenis jualan serta lebar lapak.
"Pelaku melakukan kutipan uang kepada para pedagang dengan cara-cara mengintimidasi secara langsung maupun ancaman kekerasan secara psikis," ujarnya.