jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni.
Penyerahan tersebut menandai pengangkatan Fatoni sebagai anggota Baznas masa bakti 2026–2031.
Penyerahan Keppres dilakukan di Ruang Pelantikan Lantai 2 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (10/3/2026), dalam agenda resmi yang dihadiri sejumlah pejabat pemerintah serta unsur pimpinan Baznas.
Menag Nasaruddin Umar mengatakan pemerintah berharap jajaran pimpinan dan anggota Baznas yang baru mampu memperkuat pengelolaan zakat nasional secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut dia, potensi zakat di Indonesia sangat besar dan perlu dikelola secara optimal agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Baznas memiliki peran strategis dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Karena itu diperlukan figur yang memiliki integritas dan kapasitas dalam tata kelola keuangan,” kata Nasaruddin.
Menanggapi penetapan tersebut, Agus Fatoni menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pemerintah. Dia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan memperkuat tata kelola lembaga serta meningkatkan efektivitas penghimpunan dan penyaluran zakat.
“Ini merupakan amanah besar. Kami akan terus mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kolaborasi dengan berbagai pihak agar pengelolaan zakat semakin berdampak bagi masyarakat,” ujar Fatoni.
Susunan Pimpinan Baznas periode 2026–2031 terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah.

5 hours ago
1





















































