May Day, Momentum Percepatan Pengesahan RUU Pekerja Gig

3 hours ago 2

May Day, Momentum Percepatan Pengesahan RUU Pekerja Gig

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Inisiator RUU Pekerja Gig sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Syaiful Huda. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Inisiator RUU Pekerja Gig sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Syaiful Huda mendesak Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Gig.

Huda menilai langkah ini krusial untuk memberikan kejelasan hukum bagi pekerja dan pemberi kerja di tengah masifnya digitalisasi ekonomi.

"Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja Gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara. Kita membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dengan aturan konvensional karena karakter mereka sangat unik," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Huda menyoroti bahwa perhatian elemen buruh saat ini masih cenderung lemah terhadap pekerja Gig karena hanya terfokus pada pengemudi ojek online (ojol).

Padahal, model kerja Gig telah merambah berbagai bidang dan diprediksi akan menjadi salah satu model kerja terbesar di masa depan.

"Saat ini pekerja GIG merambah di berbagai sektor seperti content creator, youtuber, pekerja film, pekerja musik, programer, coding game, penata rambut, hingga penerjamah. Mereka selama ini bekerja berdasarkan kontrak yang terkadang menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan,” ujar Huda.

Huda menjelaskan beberapa poin penting mengapa RUU ini mendesak untuk segera disahkan.

Pertama hingga saat ini, belum ada payung hukum yang memastikan keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja Gig.

Inisiator RUU Pekerja Gig sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Syaiful Huda mendesak Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Gig.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|