Masyarakat Sipil: Tak Ada Urgensinya Pemerintah Terbitkan Perppu Perekonomian Negara

4 hours ago 3

 Tak Ada Urgensinya Pemerintah Terbitkan Perppu Perekonomian Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com - Koalisi masyarakat sipil menyoroti langkah Kejaksaan Agung RI yang secara diam-diam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (RPerpppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara yang nanti akan diterbitkan oleh Presiden.

Kabar penyusunan RPerppu ini muncul di tengah sorotan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang terjadi pada sejumlah aparatur pemerintahan.

Juru bicara koalisi sekaligus Direktur DeJure Bhatara Ibnu Reza mengatakan dalam rancangannya, RPerppu tersebut memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi.

Selain itu, RPerppu tersebut mencakup sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.

Reza menyebut RPerppu itu juga memberikan kewenangan berupa mekanisme denda damai kepada satgas untuk menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui sebelumnya oleh Jaksa Agung serta Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement - DPA) yang dilakukan penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola.

"Kami menilai upaya Kejaksaan Agung RI merancang RPerppu ini tidak dilandaskan pada alasan Konstitusional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945," kata Reza dalam siaran pers, Sabtu (14/3/2026).

Dia mengatakan sudah sepantasnya pemerintah dalam hal ini Presiden harus menjelaskan kepada publik perihal rencana ini. Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis.

"Atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain di benaknya untuk menggunakan RPerppu ini selain dari tujuan memberantas tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian yang justeru akan menimbulkan keresahan dan kekisruhan iklim ekonomi di Indonesia," tuturnya.

Koalisi masyarakat sipil menyoroti langkah Kejaksaan Agung RI yang secara diam-diam menyusun Rancangan Perppu Perekonomian Negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|