Masyarakat Kini Bisa Setor Emas Fisik di Rekening Tabungan Emas Pegadaian

3 hours ago 1

Masyarakat Kini Bisa Setor Emas Fisik di Rekening Tabungan Emas Pegadaian

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gerai Galeri 24, toko emas yang merupakan anak usaha PT Pegadaian. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, MEDAN - PT Pegadaian terus konsisten melakukan inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin memperoleh nilai tambah dari perhiasan emas yang dimiliki.

Pasalnya, selama ini, masyarakat hanya mendapat keuntungan emasnya dari kenaikan harga yang terjadi. Sekarang mereka pun dapat memperoleh manfaat dari deposito tabungan emas yang dimilki.

Hal tersebut disampaikan Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Sumut-Aceh, Maksum di sela acara Khitanan massal yang digelar di aula Kantor Wilayah yang berlokasi di kota Medan, Sumatera Utara, Senin (7/7).

Maksum mengatakan saat ini masyarakat bisa melakukan setor fisik emas untuk menambah saldo rekening Tabungan Emas Pegadaian yang dimilikinya.

“Fisik emas LM yang disetorkan selanjutnya ditaksir, nilainya akan dikonversikan dalam berat sesuai dengan harga emas pada saat transaksi dilakukan. Gramasi emas tersebut kemudian akan ditambahkan (top up) pada saldo rekening tabungan emas milik nasabah. Dari saldo tabungan emas tersebut selanjutnya nasabah dapat melakukan transaksi lain seperti deposito emas, gadai, transfer, atau jual (buyback) sesuai kebutuhan mereka," terang dia.

Transaksi setor fisik tabungan emas tersebut saat ini sedang dilakukan piloting di beberapa outlet.

Setelah melalui proses studi kelayakan, nantinya nasabah dapat mengakses di lebih banyak outlet di seluruh Indonesia.

Layanan setor fisik emas diluncurkan pada Rabu (25/6). Sebelumnya PT Pegadaian meluncurkan layanan deposito emas melalui aplikasi Pegadaian Digital pada Rabu (15/01/2025).

Transformasi yang dilakukan oleh Pegadaian secara konsisten ini menjadi bukti bahwa Pegadaian selalu hadir sesuai perkembangan zaman.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|