Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan yang Penuh, Oh Ternyata

3 weeks ago 12

Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan yang Penuh, Oh Ternyata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu hanya 1 tahun. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin.

jpnn.com - MATARAM – Kabar gembira untuk para honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2.

Pemkot Mataram mengatakan akan mengusulkan sebanyak 3.115 orang pegawai non-ASN atau honorer menjadi PPPK paruh waktu.

"Ribuan pegawai non-ASN yang akan kami usulkan menjadi PPPK paruh waktu tersebut adalah mereka yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap pertama dan kedua," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Senin (4/8).

Dia mengatakan pengusulan PPPK paruh waktu tersebut saat ini masih menunggu pembukaan link dari pemerintah pusat sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Menurutnya, perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK hanya pada besaran gaji dan masa kontrak kerja.

Untuk PPPK paruh waktu, kontrak kerjanya selama satu tahun dan PPPK penuh waktu lima tahun.

"PPPK paruh waktu perpanjangan kontrak dilakukan setiap tahun, sedangkan kontrak PPPK diperpanjang lima tahun sekali," katanya.

Sedangkan untuk gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji yang diterima sebagai non-ASN saat ini yakni Rp1,5 juta per bulan dari APBD.

Bukan hanya soal gaji, masa kontrak kerja PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|