jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kronologi penangkapan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara atas kasus peredaran uang palsu.
Aparat menangkap perempuan berusia 41 tahun itu lantaran diduga mengedarkan uang palsu Rp223 juta di pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi dilansir Antara, Minggu (13/4).
Adapun kejadian berawal saat Sekar Arum Widara melakukan pembayaran dengan uang palsu di sebuah supermarket.
Setelah berhasil, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama, namun kasir yang berbeda.
"Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," ucap Teddy Rohendi.
Tidak hanya itu, Sekar Arum Widara lagi-lagi mencoba melakukan pembelian di toko lain dengan memberikan uang palsu kepada kasir.
Kasir toko tersebut lantas melakukan pengecekan hingga ditemukan uang palsu.