MA Akhirkan Putuskan Sengketa Akses Jalan Antara Perusahaan Tambang

3 hours ago 2

MA Akhirkan Putuskan Sengketa Akses Jalan Antara Perusahaan Tambang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum PT Pam Mineral Tbk Damianus H Renjaan. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tetap dalam sengketa antara PT Pam Mineral Tbk melawan PT TBR dan PT BMU. Putusan bernomor 6481 K/PDT/2024 tertanggal 16 Desember 2024 ini menolak kasasi yang diajukan kedua tergugat.

Putusan MA ini mengukuhkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memerintahkan PT TBR dan PT BMU membayar ganti rugi sebesar Rp314 miliar kepada PT Pam Mineral Tbk.

Kuasa hukum PT Pam Mineral Damianus H Renjaan menyatakan putusan ini membuktikan tindakan melawan hukum yang dilakukan kedua perusahaan.

"PT TBR dan PT BMU telah menutup jalan milik negara yang digunakan bersama oleh beberapa perusahaan tambang, termasuk klien kami. Akibatnya, PT Pam Mineral tidak bisa mengangkut hasil tambang dan mengalami kerugian besar," jelas Damianus dalam keterangannya, Sabtu (24/5).

Ia menegaskan pertimbangan MA sudah tepat dengan menetapkan jalan tersebut sebagai aset negara. "Penutupan sepihak ini tidak hanya merugikan perusahaan kami, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak tambang," tambahnya.

Damianus menjelaskan, Undang-Undang Pertambangan menjamin hak pemegang IUP termasuk PT Pam Mineral untuk beroperasi.

"Aksi penutupan jalan oleh PT TBR dan PT BMU tidak memiliki dasar hukum dan menghambat kegiatan usaha yang sah," tegasnya.

PT Pam Mineral berharap kedua perusahaan segera memenuhi kewajiban membayar ganti rugi. "Jika tidak dilakukan sukarela, kami akan ajukan sita eksekusi terhadap aset mereka. Kami juga mendorong Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan teguran resmi," ujar Damianus.

Damianus menjelaskan, Undang-Undang Pertambangan menjamin hak pemegang IUP termasuk PT Pam Mineral untuk beroperasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|