GRIB Jaya Menduduki Lahan BMKG, Legislator Singgung Penegakan Hukum dan Pembinaan

6 hours ago 2

GRIB Jaya Menduduki Lahan BMKG, Legislator Singgung Penegakan Hukum dan Pembinaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Politikus PKS Mardani Ali Sera. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut negara tidak boleh diam ketika melihat fenomena ormas GRIB Jaya yang menduduki lahan milik BMKG di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

"Indonesia negara hukum. Tidak boleh aksi menduduki tanah milik siapa pun," kata legislator Fraksi PKS itu melalui layanan pesan, Sabtu (24/5).

Mardani mengatakan perlu upaya penegakan hukum dan pembinaan oleh Kemendagri menyikapi langkah GRIB Jaya menduduki lahan.

"Tidak hanya Kemendagri, tetapi semua pihak mesti bekerja sama, karena selain penegakkan hukum, tetapi juga pembinaan," ujar dia.

Sebelumnya, GRIB Jaya dilaporkan ke polisi karena menduduki lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangsel, Banten, seluas 127.780 meter persegi.

GRIB Jaya bahkan disebut meminta jatah uang Rp5 miliar agar mereka menarik anggota dari lahan tersebut.

BMKG di sisi lain merasa tuntutan merugikan negara. Sebab, lokasi lahan sedang dibangun proyek gedung arsip lembaga tersebut dengan anggaran multiyears.

BMKG juga sudah menjelaskan ke GRIB Jaya soal lahan yang diduduki punya negara dengan bukti Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut negara perlu mengusut secara hukum dan menertibkan ormas yang bergerak sewenang-wenang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|