LSAK Kritik Penjelasan Kejagung soal Kasus FA: Membingungkan Publik

5 hours ago 2

 Membingungkan Publik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Febrie Adriansyah saat menjadi Jampidsus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengkritik keras sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai tidak konsisten dan tidak transparan dalam menjelaskan status hukum mantan Jampidsus, FA, dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sikap Kejagung yang dinilai plin-plan tersebut dianggap telah memicu kebingungan publik dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas penanganan kasus tersebut.

Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menegaskan bahwa ketidakjelasan Kejagung dalam menyampaikan status hukum FA menunjukkan bentuk ketidakprofesionalan dalam menangani perkara besar yang kini tengah menjadi sorotan nasional.

"Ketidakjelasan Kejaksaan Agung dalam menyampaikan status FA dalam kasus korupsi dan TPPU menunjukkan ketidakprofesionalan Kejaksaan dalam menangani perkara ini," ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Hariri menduga ada faktor relasi psikologis atau hambatan struktural di internal korps adhyaksa yang membuat penanganan kasus ini terkesan gamang.

Mengingat, FA merupakan mantan pejabat teras di lingkungan Kejaksaan Agung.

"Mungkin karena FA ini kan mantan Jampidsus, jadi ada ewuh pakewuh (sungkan). Masa sudah ditetapkan tersangka, berubah jadi saksi, eh sekarang tersangka lagi. Ini sangat membingungkan publik," cecar Hariri.

Menurutnya, ketidakkonsistenan informasi ini berdampak fatal bagi kredibilitas Kejagung. Alih-alih mendapatkan apresiasi, masyarakat justru semakin meragukan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

Ketidakjelasan Kejagung dalam menyampaikan status hukum FA menunjukkan bentuk ketidakprofesionalan dalam menangani perkara besar yang tengah menjadi sorotan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|