Lesti Kejora Dipolisikan Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

7 hours ago 3

Lesti Kejora Dipolisikan Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lesti Kejora dipolisikan. Foto: tangkapan layar YouTube/Adiez Gilang

jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora dipolisikan terkait dugaan tindak pidana atas kekayaan intelektual atau dalam hal ini pelanggaran hak cipta.

Lesti Kejora dilaporkan oleh seseorang berinisial YD di Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5).

Informasi tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (20/5).

"Pelapor adalah IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Ade Ary di kantornya.

Ade Ary menjelaskan Lesti Kejora dilaporkan, karena menyanyikan ulang beberapa lagu milik YD dan mengunggah ke YouTube.

Menurut pengakuan YD, Lesti Kejora melakukan tindakan tersebut tanpa izin, dan dinilai merugikannya selaku pencipta lagu.

Pelantun Kejora tersebut dijerat Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Diunggah ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," ujarnya.

Pedangdut Lesti Kejora dipolisikan terkait dugaan tindak pidana atas kekayaan intelektual atau dalam hal ini pelanggaran hak cipta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|