jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui tiap-tiap unit vertikalnya mendukung penuh proses kelancaran penyelenggaraan haji 2025 atau 1446 hijriah.
Bea Cukai aktif terlibat dalam proses persiapan hingga pelepasan jemaah haji di 14 bandara embarkasi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan untuk memastikan pelayanan kepabeanan berjalan optimal, pihaknya telah melakukan sosialisasi seputar aturan kepabeanan kepada para jemaah haji sebelum proses pemberangkatan.
Ada beberapa hal yang disampaikan petugas Bea Cukai kepada jemaah haji, antara lain ketentuan barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan prosedur registrasi IMEI perangkat telekomunikasi.
Hal ini bertujuan agar jemaah haji memahami batasan nilai barang bawaan atau kiriman yang bebas bea masuk dan pajak impor, serta memahami pentingnya registrasi perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri (Arab Saudi) setibanya di Indonesia.
Dia menegaskan proses pengawasan dan pelayanan kepabeanan yang dilakukan Bea Cukai mengacu pada aturan yang tertuang dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Selain itu, PMK nomor 4 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.