Lagi, TNI-Polri Sikat Aktivitas Galian C Ilegal di Kampar

2 hours ago 2

Lagi, TNI-Polri Sikat Aktivitas Galian C Ilegal di Kampar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penindakan aktivitas Galian C di Kampar Kiri oleh tim Polres Kampar dan TNI. Foto:Polres Kampar.

jpnn.com, KAMPAR - Tim gabungan dari Polres Kampar, Korem 031/Wira Bima, dan Kodim 0313/KPR berhasil menindak kegiatan Galian C ilegal berupa tanah urug, sirtu, dan timek di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah,Kabupaten Kampar.

Operasi itu dilakukan pada Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 17.45 WIB.

Ini bukan kali pertama operasi penindakan galian C dilakukan oleh aparat dari TNI-Polri di Kampar.

Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Heryanto alias Anto, warga Dusun I Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Pria kelahiran 28 Maret 1988 tersebut diketahui berprofesi sebagai operator alat berat yang digunakan untuk aktivitas galian ilegal tersebut.

Sebagai barang bukti, petugas menyita alat berat merek Hitachi MF210 warna oranye, serta beberapa dokumen ilegal terkait aktivitas galian C tersebut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.

Boby menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kampar bersama TNI dalam memberantas aktivitas galian ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memiliki izin resmi.

Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Heryanto alias Anto, warga Dusun I Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|