Kuota Internet Hangus Bikin Heboh, Telkomsel Beri Penjelasan Begini

10 hours ago 3

Kuota Internet Hangus Bikin Heboh, Telkomsel Beri Penjelasan Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Telkomsel buka suara soal kuota internet yang membuat heboh publik belum lama ini. ilustrasi Foto: dok Dedi Sofian

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Telkomsel buka suara soal kuota internet yang membuat heboh publik belum lama ini.

ice President Corporate Communications & CSR Telkomsel Saki H. Bramono menjelaskan bahwa skema paket kuota yang terikat masa aktif sudah menjadi praktik umum secara global dan lebih menguntungkan bagi pelanggan.

Saki menuturkan skema kuota yang terikat masa aktif sudah sesuai regulasi yang berlaku seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 5 tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sebenarnya dengan paket data kuota ini, kami mempermudah dan memberikan benefit buat pelanggan," kata Saki saat ditemui seusai konferensi pers peluncuran Simpati TikTok di Jakarta Selatan pada Selasa (15/7).

Dia menjelaskan saat jaringan seluler masih menggunakan teknologi 2G, skema yang digunakan operator adalah biaya internet dihitung berdasarkan kuota yang terpakai atau konsep pay as you use (PAYU).

Namun, seiring dengan perkembangan jaringan dan pengalaman multimedia di perangkat, operator menerapkan skema paket internet dengan pilihan masa aktif mulai dari harian hingga satu bulan maupun kuota khusus aplikasi tertentu.

"Akhirnya PAYU itu malah merugikan pelanggan. Itulah kenapa kami dan semua operator, termasuk juga di luar negeri, menjual produknya itu dibundle antara paket kuota datanya," ujar Saki.

Telkomsel, kata dia, menyediakan fitur rollover kuota yang bisa digunakan apabila paket diperpanjang dalam masa aktif.

Telkomsel buka suara soal kuota internet yang membuat heboh publik belum lama ini. Simak selengkapnya di sini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|