jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum memberikan tanggapan soal gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Saat ini, sidang gugatan wanprestasi itu masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Robert Par Uhum menyebut bahwa gugatan yang diajukan oleh sang aktris terkesan mengada-ada.
"Untuk wanprestasi ini, inilah pertama kalinya kami menghadapi gugatan yang menurut kami ini tidak berkualitas. Seperti itulah juga gugatan wanprestasi ini isinya halusinasi semua," ujar Robert Par Uhum di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
Dia lantas menyampaikan dugaannya mengenai alasan pihak Nikita Mirzani menolak untuk berdamai.
"Itulah sebabnya, kuasa penggugat itu selalu mengatakan mustahil berdamai. Mustahil, mustahil, mustahil itu tidak mungkin, Kenapa tidak mungkin berdamai? Karena memang isi gugatannya itu banyak halusinasi," tutur Robert.
Meski begitu dia mengatakan, pihaknya akan tetap profesional dan menghargai proses hukum dengan menghadiri persidangan.
"Jadi, dalam hal ini juga karena mustahil berdamai, sebenarnya juga Dr. Reza itu mustahil untuk datang supaya sama-sama mustahil lah," ucap Robert.