Kuasa Hukum PT WKM Nilai Saksi Ahli Tak Kompeten, Minta 2 Terdakwa Dibebaskan

3 hours ago 3

Kuasa Hukum PT WKM Nilai Saksi Ahli Tak Kompeten, Minta 2 Terdakwa Dibebaskan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Anton Cahyo Nugroho selaku Pengendali Ekosistem Hutan Pertama dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado.

Saksi lainnya, Direktur PT Position tidak hadir karena sedang berhalangan.

Saat di persidangan, keterangan saksi ahli yang sedianya dapat memperkuat dakwaan terkait tuduhan pemasangan patok secara ilegal oleh PT WKM justru memunculkan kontradiksi dan membuka fakta-fakta baru yang memperlemah dakwaan JPU.

Dalam sidang, kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak memperlihatkan gambar pagar yang dipasang PT WKM di lapangan dan menanyakan kepada saksi ahli.

“Apakah ini termasuk patok batas?” tanya Rolas.

Saksi Anton yang mengaku tak pernah datang ke lokasi sengketa patok ini kemudian menjawab singkat setelah melihat gambar,

“Itu bukan patok,” jawabnya.

Sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT WKM dan PT Position berlanjut, JPU menghadirkan saksi ahli dari BPKH Wilayah VI Manado

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|