KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruang Kepala Kanim Jaksel

13 hours ago 2

KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruang Kepala Kanim Jaksel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tunai 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko. T FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tunai 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko. Temuan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Jakarta, Rabu.

"Kepala Kanim Jaksel," kata Taufik kepada para jurnalis.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah menyita uang asing tersebut dalam penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026. "Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura," ujar Budi sebelumnya.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilaksanakan KPK sepanjang tahun 2026.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka terdiri dari Silmy Karim (Dirjen Imigrasi 2023-2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakbar), Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo (Kasubdit Izin Tinggal), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022-2026. (Antara/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tunai 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|