jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pemungutan uang dari dinas hingga puskesmas untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026. Keduanya langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam operasi tangkap tangan yang digelar Jumat (13/2).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perintah Bupati Syamsul kepada Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang guna kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap. Sadmoko kemudian bersama Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso membahas kebutuhan tersebut dengan nilai mencapai Rp515 juta. Ketiga asisten selanjutnya meminta setoran dari 25 satuan kerja perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas dengan target total Rp750 juta.
Sadmoko memerintahkan agar uang terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yakni Jumat, 13 Maret 2026. "Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh Sum, Fer, Bud sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh kepala Satpol PP dan kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," ujar Asep.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah menyerahkan uang dengan total Rp610 juta yang dikumpulkan melalui Ferry. Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Forkopimda dan sebagian lainnya untuk kepentingan pribadi Bupati. Tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp610 juta beserta barang bukti elektronik dan dokumen terkait.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK langsung menahan keduanya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
KPK juga menemukan indikasi praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025. Deputi Asep mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, dan pemerintah pusat telah mengalokasikan THR bagi ASN, TNI, dan Polri. "Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal. Untuk itu, menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan," tegasnya. (tan/jpnn)

2 hours ago
2





















































