jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait transaksi jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017-2021.
Saksi yang diperiksa adalah Desima A. Siahaan, mantan Direktur PT PGN.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/8)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kasus ini menjerat sejumlah pihak, termasuk Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi bermula saat PGN menyetujui RKAP 2017 tanpa mencantumkan rencana kerja sama dengan IAE.
Proses kerja sama dimulai ketika Danny memerintahkan tim marketing PGN untuk melakukan presentasi kepada beberapa trader gas, termasuk PT Isargas sebagai distributor lokal PGN.Dalam pembahasan, Isargas Group meminta uang muka USD15 juta untuk membayar utang mereka.
PGN akhirnya menyetujui kerja sama dengan IAE pada 2 November 2017, dengan skema pembayaran uang muka secara cicilan.
Namun, KPK menemukan bahwa Isargas Group sebenarnya tidak layak diajak kerja sama. Kerugian negara ditaksir mencapai USD15 juta berdasarkan audit BPK.