KPK Periksa Direktur PT Mahkota Pratama Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

8 hours ago 3

KPK Periksa Direktur PT Mahkota Pratama Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rudy Susanto, Direktur Utama PT Mahkota Pratama, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rudy Susanto, Direktur Utama PT Mahkota Pratama, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022.

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Selasa (15/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi (Dirut 2017-2025), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024).

"Pada Kamis, 13 Februari 2025, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMA," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, Kamis (13/2).

Budi menyebut kerugian negara terjadi akibat kapal tidak layak yang diduga dipalsukan umurnya oleh KJPP MBPRU.

"Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00," tegasnya. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Budi menyebut kerugian negara terjadi akibat kapal tidak layak yang diduga dipalsukan umurnya oleh KJPP MBPRU.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|