jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi SPBU periode 2018-2023.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Bobby Rasyidin (Direktur PT Len Industri periode Desember 2020 hingga sekarang), Gunarso Darsoyono (Partner pada Kantor Akuntan Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan), dan Lanny Handoko (GM Finance and Treasury PT Sigma Cipta Caraka).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/8)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Bobby Rasyidin, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pimpinan PT Len Industri.
Sebelumnya, Bobby telah dimintai jadwal ulang pemeriksaan pada 14 Agustus 2025 lalu.
Kasus ini berawal dari kebijakan yang menerapkan sistem quick response (QR) code untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, meskipun belum mengumumkan secara resmi identitas mereka. Diduga, terjadi pembayaran berlebih dalam proyek digitalisasi yang menimbulkan kerugian negara.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap praktik korupsi di sektor energi. (tan/jpnn)