jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh orang saksi pada Senin (3/11) untuk mendalami dugaan tindak pidana rasuah terkait program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Kesepuluh saksi yang diperiksa terdiri dari kalangan notaris dan pengusaha, yaitu Panji Hadiwiguno (Wiraswasta), Cendraningsih Rahayu Wibisono (Notaris PPAT), Fitria Handayani (Wiraswasta), H. Slamet Riyadi (Wiraswasta), Abizar Bagas Patriama (Wiraswasta), Rachmat Subrata (Wiraswasta), Rahmat Hidayat (Swasta), Hendi Sutresna (Swasta), Bintang Prianto (Swasta), dan Mohamad Nasir (Swasta).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," kataJuru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan program sosial. Sebelumnya, KPK telah menangani sejumlah kasus serupa yang memanfaatkan program CSR untuk tujuan pencucian uang atau penggelapan dana.
Kasus-kasus serupa di masa lalu seringkali mengungkap modus penyaluran dana CSR kepada yayasan atau organisasi tertentu yang tidak memenuhi prosedur, atau bahkan fiktif. KPK diduga sedang melacak alur dana dan transaksi mencurigakan yang melibatkan para saksi dari kalangan swasta ini dengan program sosial di kedua institusi keuangan tersebut.
Pemeriksaan terhadap notaris juga mengindikasikan KPK sedang menelusuri dokumen legal terkait pengalihan dana atau pembentukan entitas yang diduga digunakan dalam skema tersebut. (tan/jpnn)

8 hours ago
3



















































