jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Dari OTT itu, komisi antirasuah tersebut mengamankan uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).
"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (10/1).
Menurut Fitroh, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Namun, Fitroh belum menjelaskan secara terperinci duduk perkara kasus tersebut.
Dia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP) ditangkap dalam operasi itu.
Kendati demikian, Fitroh belum membeberkan jumlah pihak yang diamankan.

17 hours ago
3





















































