KPK Dalami Peran Anak Usaha Hasnur Group di Kasus Restitusi Pajak

7 hours ago 1

KPK Dalami Peran Anak Usaha Hasnur Group di Kasus Restitusi Pajak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dengan menyoroti keterlibatan pihak swasta, termasuk anak usaha Hasnur Group. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dengan menyoroti keterlibatan pihak swasta, termasuk anak usaha Hasnur Group. Penyidik mendalami peran konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari, Wahyu Pratomo, yang diduga menjadi penghubung antara wajib pajak dan aparat pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menelusuri apakah proses restitusi tersebut telah sesuai prosedur. “Penyidik mendalami bagaimana peran konsultan pajak dalam proses restitusi yang diajukan wajib pajak kepada KPP Madya Banjarmasin. Apakah proses tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak,” ujar Budi di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

KPK menduga konsultan pajak tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berpotensi menjadi perantara antara kepentingan wajib pajak dan oknum di internal kantor pajak. PT Energi Batubara Lestari ikut terseret setelah karyawan dan konsultan pajaknya diperiksa penyidik.

“Konsultan ini kan sering kali jadi proksi bagaimana menjadi titik temu antara kebutuhan dari dua pihak yaitu kebutuhan swasta atau wajib pajak agar pengajuannya itu disetujui,” kata Budi.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya titik temu kepentingan antara wajib pajak dan oknum fiskus yang difasilitasi konsultan pajak sehingga membuka ruang praktik suap. “Proksi itu yang kemudian didalami penyidik bagaimana peran-peran dari konsultan pajak,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, saksi Ferry Wahyu Wisuda selaku karyawan PT Energi Batubara Lestari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Kasus ini bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami peran konsultan pajak dalam kasus suap restitusi Rp48,3 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|