jpnn.com - Seorang wanita bernama Nuraini alias Nur (52) yang nekat jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurani alias Nur dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Erianto Siagian di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5/2025).
Selain pidana penjara, Nuraini warga Desa Ulee Rabo, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, juga divonis membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa Nuraini karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sementara hal meringankan perbuatan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," tutur hakim.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Erianto Siagian memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis ini.
"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ucap Hakim Erianto.