jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Industri Perdagangan & Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho menyikapi peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Meski begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk menaikkan HJE, namun mengganggu pilar yang lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan menaikkan HJE, harga rokok akan tetap naik,” ujar Andry.
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang cukup jauh antara harga rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi rokok ilegal.
Di mana, ekosistem rokok ilegal ini sudah sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak hanya karena tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Ini berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh).