jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan persetujuan kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melaksanakan seleksi terbuka terhadap 38 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Persetujuan tersebut dinilai sebagai isyarat tegas kepada Pemko Pekanbaru untuk segera melakukan pembenahan internal di tengah situasi banyaknya pejabat yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Persetujuan itu tertuang dalam surat Kemendagri bernomor 100.2.2.6/3739/OTDA tertanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan wali kota Pekanbaru melalui surat nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025 pada 24 Juni 2025.
Dalam surat itu, Kemendagri menyebutkan bahwa banyak aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru saat ini tengah diperiksa, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan.
Oleh karena itu, seleksi terbuka dinilai sebagai langkah korektif dan strategis untuk mendorong transparansi dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh ASN yang memenuhi syarat untuk berkompetisi secara sehat.
“Situasi ini menuntut adanya keterbukaan dalam proses rekrutmen agar seluruh ASN yang memenuhi syarat dapat bersaing secara sehat dan adil,” bunyi surat tersebut.
Kemendagri menyatakan supaya proses seleksi tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, serta ketentuan teknis lainnya.