Kemendag Tegaskan Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Patuhi Aturan dan Lindungi Konsumen

3 hours ago 3

Kemendag Tegaskan Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Patuhi Aturan dan Lindungi Konsumen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengingatkan para pemilik depot air minum isi ulang untuk melengkapi perizinan dan melakukan pengujian kualitas air secara berkala. Foto: souce for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi menjamin perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa setiap pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Moga, kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik DAMIU antara lain memiliki perizinan usaha yang lengkap dan memastikan kualitas air melalui pengujian berkala.

"Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen," pungkas Moga dalam keterangan resminya.

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang keras menggunakan galon bermerek milik pihak lain maupun menyimpan stok air siap jual di depot mereka.

Aturan ketat ini mengacu pada Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.

Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tata cara penjualan serta standarisasi penggunaan wadah pada DAMIU.

Moga menambahkan, pemenuhan regulasi ini tidak boleh dipandang sebelah mata oleh para pelaku industri.

Kemendag menegaskan pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi menjamin perlindungan konsumen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|