jpnn.com, BANTEN - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan komitmennya menjaga keberlangsungan harta benda wakaf dalam pembahasan penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Karian di Kabupaten Lebak, Banten.
Rapat tindak lanjut tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi Banten, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Karian, dan pemerintah daerah.
Pertemuan difokuskan pada penyelesaian tanah wakaf yang terkena penetapan lokasi (penlok) serta bangunan pengganti yang dibangun masyarakat sebelum proses izin tukar menukar (ruislag) selesai.
Sebagai Proyek Strategis Nasional, Bendungan Karian diharapkan memberi manfaat besar bagi masyarakat. Namun, Kemenag menekankan penyelesaian ruislag tanah wakaf tetap harus sesuai prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan agar tidak mengurangi nilai wakaf.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa Kemenag berperan sebagai pengawal nilai wakaf.
Kemenag, kata dia, memastikan nilai wakaf tidak boleh berkurang, baik berupa tanah maupun bangunan.
"Setiap penyelesaian wajib didukung dokumen APH, serta RAB dan bestek bangunan pengganti yang sah, agar langkah yang ditempuh sesuai regulasi, terjamin keamanannya, dan membawa maslahat bagi umat,” ujarnya.
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi, menambahkan bahwa aspek regulasi menjadi fokus utama.