Kejagung Bakal Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi MBG

3 hours ago 4

Kejagung Bakal Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi MBG

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.

Febri menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Nanti pasti lah (ditetapkan TPPU, red)," kata Febri dikutip JPNN.com, Selasa (16/6).

Dia menjelaskan penerapan pasal TPPU akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami alat bukti yang cukup, termasuk memeriksa para tersangka, terutama mantan pimpinan BGN.

"Pasti, kalau ada alat bukti kani kejar," tegas Febri.

Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya akan menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan para tersangka.

Dia menjelaskan langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk mempidanakan pelaku, tetapi juga guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Kejagung membuka peluang menerapkan pasal TPPU terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|