jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS) untuk mengkonfirmasi permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan mempelajari permohonan JC dari Sony tersebut.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami," kata Syarief di Kejagung, Jumat malam (12/6/2026).
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Dia jadi tersangka pada 3 Juni 2026 bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan, Sony Sonjaya yang seorang pensiunan jenderal polisi menyatakan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus yang menjeratnya.
Melalui pengacaranya, Krisna Murti, Sony Sonjaya mengirimkan surat pengajuan permohonan sebagai juctice collaborator ke Jampidsus pada Senin (8/6).
Syarief mengatakan surat permohonan JC Sony Sonjaya telah diterima pihaknya, kemudian diteliti dan dipelajari terkait keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah didapatkan oleh penyidik, yang akan menentukan apakah permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

5 hours ago
3















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5500141/original/066832800_1770816457-87691.jpg)