Kebijakan Menteri Bahlil soal Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Tepat

4 hours ago 2

Kebijakan Menteri Bahlil soal Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Tepat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Diskusi publik bertajuk “Meneropong Satu Tahun Kemandirian Energi Nasional Era Prabowo–Gibran dari Timur Jawa” di Surabaya, Rabu (15/10/2025). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Falih Suaedi, menilai langkah pemerintah menempatkan isu energi sebagai prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita adalah keputusan yang tepat. 

Hal itu diungkapkan Falih dalam diskusi publik bertajuk “Meneropong Satu Tahun Kemandirian Energi Nasional Era Prabowo–Gibran dari Timur Jawa” di Surabaya, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, keberpihakan pada energi rakyat menunjukkan arah baru tata kelola yang lebih berkeadilan.

“Pemerintah saat ini tidak hanya bicara soal penyediaan energi, tetapi juga kemandirian dalam mengelola. Itu artinya, negara sedang mengarah pada ketahanan energi yang sesungguhnya,” kata Falih.

Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hendry Cahyono menilai pemerintah telah berhasil menata ulang sumur minyak rakyat yang selama ini mengundang polemik. 

Langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melegalkan 45.000 sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu juga bakal mengerek lifting nasional.

“Berarti sumur minyak rakyat itu berpengaruh, ya? Berpengaruh juga. Besar atau kecil itu pasti berpengaruh terhadap lifting total nasional,” kata Hendry.

Hendry menjelaskan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menunjukkan arah kebijakan energi yang berpihak pada kemandirian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Falih Suaedi, menilai langkah pemerintah menempatkan isu energi sebagai prioritas nasional yang tertuang d

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|