jpnn.com - SEMARANG - Kepolisian Resor Blora, Polda Jawa Tengah, menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal itu menewaskan empat orang dan melukai satu balita.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan tiga orang tersebut mempunyai peran berbeda-beda.
Tersangka SPR (46) warga Bogorejo, Kabupaten Blora, berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran.
Tersangka ST (45), warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai calon investor pengeboran.
Kemudian, tersangka SHRT alias GD (42), warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai pelaksana pengeboran (pengebor).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
"Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," kata Wawan di Blora, Kamis (27/8).