Kasus Obat Herbal Ilegal Berujung Vonis 10 Bulan Bui, Kubu Terdakwa Bilang Begini

6 hours ago 2

Kasus Obat Herbal Ilegal Berujung Vonis 10 Bulan Bui, Kubu Terdakwa Bilang Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim kuasa hukum terdakwa kasus peredaran obat herbal ilegal Agus Salim. Foto: dokumentasi tim kuasa hukum

jpnn.com, MAKASSAR - Persidangan pidana terhadap Agus Salim, terdakwa kasus peredaran obat herbal ilegal, mencapai akhir di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam sidang yang digelar Senin (7/7), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair dua bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Arif Wicaksono yang memimpin persidangan di Ruang Ali Said PN Makassar menyatakan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tindak pidana yang dilakukan Agus Salim terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, dalam hal ini produk herbal RG Raja Glow My Body Slim.

“Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat karena mengedarkan produk tanpa izin yang jelas. Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara sebelumnya,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, penasihat hukum Agus Salim Yunus Adhi Prabowo mengaku berkeberatan atas putusan tersebut.

Menurut dia, kliennya seharusnya dibebaskan murni dari segala dakwaan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair dua bulan penjara kepada Agus Salim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|