jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, mengetahui proses pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hal tersebut dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).
“Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000. Sedianya, pembagian adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian dibagi menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa penyidik KPK sedang mendalami pengetahuan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex terkait pembagian kuota haji tambahan dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Semula, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah pada Rabu, 27 Agustus 2025. Namun, yang bersangkutan telah memenuhi panggilan lebih awal, yaitu pada Selasa, 26 Agustus 2025.
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil satu pun saksi dalam kasus tersebut. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!