jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung akan memanggil Ustaz Evie Effendi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAT.
Penyidik pun tengah mendalami kasus kekerasan tersebut dan segera dilakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman mengatakan, Evie Effendi dilaporkan oleh anaknya pada 4 Juli 2025, terkait dugaan KDRT.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Perkaranya dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Besok kami akan melakukan saksi lanjutan. Kemudian kami akan melakukan gelar perkara," kata Rachman di Bandung, Kamis (28/8).
Dia menyebut Evie Effendi telah dimintai keterangan beberapa waktu lalu dan akan dilakukan pemanggilan kedua. Kapasitas yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Untuk terlapor sendiri, kami sudah melakukan pemeriksaan dalam hal ini wawancara karena perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Besok kami melakukan pemanggilan yang kedua, pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.
Abdul mengatakan pihaknya juga akan memanggil satu saksi lainnya untuk dimintai keterangan dan dilanjutkan gelar perkara.