Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung

3 hours ago 2

Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menkopolkam Budi Gunawan, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dok: Humas Polri.

jpnn.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah bersepakat mengusut penembakan oleh oknum tentara yang menewaskan tiga personel Polsek Negara Batin di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Saat ini oknum personel TNI yang diduga menembak tiga polisi itu telah ditangkap dan menjadi tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung.

Menurut Jenderal Sigit, Polda Lampung dan Korem 043/Garuda Hitam sedang menyelidiki kasus itu.

"Pak Kapolda dan Pak Danrem (Brigjen TNI Rikas Hidayatullah) sedang terus melakukan investigasi," ujar Jenderal Sigit sebagaimana siaran pers Divisi Humas Polri, Rabu (19/3/2025).

"Saya dengan Bapak Panglima sama, sudah sepakat bersama-sama melakukan investigasi dan menuntaskan hal-hal yang nanti ditemukan di lapangan," imbuhnya.

Namun, Kapolri mewanti-wanti jajarannya tetap bekerja dengan baik dan penuh semangat pascainsiden berdarah di Way Kanan tersebut. Menurut dia, seluruh polisi tetap harus menjaga sinergisitas dan soliditas.

"Tentunya kami selalu mendorong, mengingatkan seluruh anggota terus bekerja dengan baik, penuh semangat, hati-hati, dan selalu jaga sinergitas dan soliditas untuk kepentingan rakyat," pesannya.

Pada Senin (17/3/2025) sore, Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto bersama anak buahnya menggelar operasi penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Manik.

Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat mengusut kasus tentara tembak mati 3 polisi di Way Kanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|