Kalbe Regenic dan RSPAD Teken MoU Pengembangan Terapi Sel Punca

9 hours ago 2

Kalbe Regenic dan RSPAD Teken MoU Pengembangan Terapi Sel Punca

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe), melalui unit bisnis Regenic, dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto resmi menandatangani kerja sama strategis di bidang terapi regeneratif berbasis sel punca (stem cell) di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Foto: Tim Kalbe

jpnn.com, JAKARTA - PT. Kalbe Farma Tbk (Kalbe), melalui unit bisnis Regenic, bersama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto menandatangani kerja sama strategis di bidang terapi regeneratif berbasis sel punca (stem cell).

Penandatanganan bertepatan dengan pelaksanaan simposium nasional bertema “Stem Cell dan Terapi Regeneratif: Harapan Baru untuk Kedokteran Regeneratif” yang juga diselenggarakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RSPAD.

Kolaborasi tersebut menandai komitmen kedua belah pihak untuk memajukan inovasi medis di Indonesia.

Presiden Direktur Kalbe Regenic Stem Cell, Sandy Qlintang, menegaskan pentingnya landasan ilmiah dan regulasi yang kuat dalam setiap langkah inovasi.

“Kolaborasi ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan inovasi medis, tetapi tetap dengan pijakan ilmiah dan regulasi yang ketat,” kata Sandy di kawasan Senen, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Terapi regeneratif, khususnya yang memanfaatkan sel punca dan secretome, kini menjadi salah satu terobosan paling menjanjikan dalam dunia kedokteran modern.

Pendekatan tersebut bekerja dengan membantu tubuh memperbaiki jaringan yang rusak, mengurangi peradangan, serta merangsang proses penyembuhan alami.

Namun, di balik potensi besar yang ditawarkan, penerapan terapi tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Kalbe Regenic dan RSPAD resmi menandatangani kerja sama strategis di bidang terapi regeneratif berbasis sel punca (stem cell).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|