Johan Rosihan: Revisi UU Kehutanan Harus Jadi Instrumen Keadilan Sosial

5 hours ago 4

 Revisi UU Kehutanan Harus Jadi Instrumen Keadilan Sosial

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan pentingnya reformasi mendasar tata kelola kehutanan nasional. Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengungkapkan pandangan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dia menegaskan pentingnya reformasi mendasar tata kelola kehutanan nasional.

Johan menegaskan bahwa hutan Indonesia tidak semata dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengendali iklim, penjaga keanekaragaman hayati, serta ruang hidup masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan.

Oleh karena itu, revisi UU Kehutanan harus berlandaskan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan ekologis dan kedaulatan negara atas sumber daya alam sebagaimana amanat konstitusi.

"Kami menilai revisi undang-undang ini harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini terjadi, seperti konflik tenurial, ketimpangan penguasaan kawasan hutan, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya pemberdayaan masyarakat," ungkap Johan.

Dia menambahkan tantangan perubahan iklim juga harus direspons melalui kebijakan kehutanan yang terintegrasi dan berbasis ekosistem.

Johan menyoroti pentingnya penguatan rumusan tujuan kehutanan agar prinsip “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi diterjemahkan secara konkret melalui indikator terukur, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan penurunan konflik tenurial.

Dia juga menekankan perlunya sinkronisasi regulasi lintas sektor dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perusakan hutan.

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan pentingnya reformasi mendasar tata kelola kehutanan nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|