Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara

3 hours ago 2

Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pertamina akan menurunkan harga Avtur di 37 bandara dalam rangka mendukung program pemerintah, yaitu penyesuaian harga tiket pesawat periode Ramadan-Idulfitri 1446 H. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan menurunkan harga Avtur di 37 lokasi bandar udara atau bandara dalam rangka mendukung program pemerintah, yaitu penyesuaian harga tiket pesawat periode Ramadan-Idulfitri 1446 H.

Vice Presideporate Communicationnt Cor PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso menyampaikan langkah Pertamina dalam penyesuaian harga Avtur akan dilaksanakan di berbagai lokasi bandar udara yang dikelola oleh Angkasa Pura.

Menurut Fadjar, langkah ini merupakan bagian dari upaya sinergi BUMN dalam mendukung kelancaran transportasi udara bagi masyarakat yang ingin menikmati liburan selama periode Ramadan dan Idulfitri tahun ini.

"Sebagai BUMN, Pertamina akan selalu hadir melayani masyarakat untuk memastikan energi termasuk Avtur untuk penerbangan mudik lebaran tetap terpenuhi dan lancar," kata Fadjar dalam keterangannya, Selasa (4/3).

Kebijakan penurunan harga Avtur ini, lanjut Fadjar, akan berlangsung mulai dari 18 Maret-15 April 2025.

Evaluasi harga tersebut juga tetap mempertimbangkan volatilitas harga minyak dan kondisi pasar terkini selama periode Maret-April.

"Harga tersebut ditetapkan dengan tetap menjamin keberlanjutan bisnis dan dukungan terhadap industri penerbangan nasional," tambahnya.

Penurunan harga pada beberapa lokasi tersebut, kata Fadjar, ditetapkan berdasarkan tren peningkatan permintaan Avtur yang signifikan di 37 Bandara.

Pertamina akan menurunkan harga Avtur di 37 bandara dalam rangka mendukung program pemerintah, yaitu penyesuaian harga tiket pesawat periode Ramadan-Idulfitri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|