jpnn.com, PALEMBANG - Seorang warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Jauhari (40) harus berurusan dengan hukum.
Penyebabnya, warga Jalan Gub HA Bastari, Lorong Harapan, Gang Sederhana, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, itu membuat laporan palsu tentang kehilangan sepeda motor.
Beberapa waktu lalu Jauhari mengaku kehilangan sepeda motor dan melapor ke Polsek Sebrang Ulu (SU) 1 Palembang.
"Jadi, berawal dari anggota (polisi) mendapatkan laporan dari pelaku yang mengaku korban Curas," ujar Kapolsek SU I AKP Hery, Jumat (29/8/2025).
Bermodal laporan itu, Unit Reskrim Polsek SU1 dengan back up Unit Pidum & Ranmor Polrestabes Palembang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, hasil olah TKP tidak menunjukkan adanya peristiwa pencurian sebagaimana pengakuan Jauhari.
Polisi pun menginterogasi Jauhari di Polsek SU 1. Di depan polisi, pria paruh baya itu akhirnya menyatakan tidak kehilangan sepeda motor.
"Ternyata peristiwa itu (pencurian, red) tidak ada. Pelaku ini berpura-pura menjadi korban curat (pencurian dengan pemberatan, red) dan melapor agar tidak ditagih oleh leasing lagi," tutur Heri.
Akhirnya Jauhari mengaku telah menjual motornya pada Juni 2025. Sepeda motor itu dijual seharga Rp 14,5 juta kepada DN.