Jaringan Hukum Progresif Dukung PAM Jaya Jadi Perseroda

9 hours ago 3

Jaringan Hukum Progresif Dukung PAM Jaya Jadi Perseroda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Jaringan Hukum Progresif Hasan Assegaf. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaringan Hukum Progresif berharap para eksekutif dan pihak legislatif DKI Jakarta segera mengesahkan peraturan daerah tentang perubahan status badan hukum Perumda PAM Jaya DKI Jakarta menjadi Perseroda.

Ketua Jaringan Hukum Progresif Hasan Assegaf mengatakan bahwa langkah pemerintah melakukan transformasi perubahan badan hukum perumda PAM Jaya menjadi perseroda ini sejalan dengan desain UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Junto PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, yang secara khusus memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk membentuk BUMD yang bentuk hukumnya terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda)

Pilihan bentuk hukum perseroan daerah merupakan pengertian juga dari perseroan terbatas yang tunduk pada UU nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya seluruh atau minimal 51% dimiliki daerah.

"Perubahan badan hukum Perumda PAM JAYA menjadi Perseroda merupakan perwujudan dari kehendak kuat pemerintah daerah DKI Jakarta untuk mendorong fleksibilitas perusahaan dalam mengelola dan mengembangkan perusahaan secara mandiri, profesional, transparan, meningkatkan PAD dan memberi manfaat bagi warga Jakarta," ujarnya.

"UU 23/2014 pasal 334 ayat 2 menegaskan Dalam hal perusahaan umum Daerah akan dimiliki oleh lebih dari satu Daerah, perusahaan umum Daerah tersebut harus merubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan Daerah. Badan hukum perseroda sebagai perangkat legitimasi PAM JAYA mendorong fleksibilitas membangun kerja sama daerah guna percepatan pengembangan Infrastruktur air bersih, serta meningkatkan cakupan layanan secara keseluruhan di wilayah DKI Jakarta."

"Dan, mengurangi ketergantungan pada APBD pemprov DKI jakarta. Sebab bentuk perseroda (PT) lebih dikenal secara luas dan memiliki mekanisme korporasi dengan organ RUPS," imbuhnya.

Perubahan badan hukum perumda menjadi Perseroda tidak merubah fungsi BUMD sebagai pelayanan umum masyarakat dan sekaligus tetap menjadi sumber PAD, sebab eksistensi Badan Usaha Milik Daerah tegak berdiri berpijak pada sistem ekonomi pancasila dan konstitusi UUD 1945 yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

"Kami berharap DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan status badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda sebagai perusahaan publik sehingga PAM jaya dapat melakukan restrukturisasi perusahaan," tutur Hasan. (*/jpnn)


Itu bisa mendorong fleksibilitas perusahaan dalam mengembangkan perusahaan secara mandiri, profesional, transparan.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|