Jangan Khawatir, Pemerintah Tak Pungut Pajak ke Pengusaha Mikro

2 hours ago 1

Jangan Khawatir, Pemerintah Tak Pungut Pajak ke Pengusaha Mikro

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pedagang UMKM foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta.

Hal ini menurut Maman Abdurrahman sekaligus meluruskan persepsi publik yang menyebut pemerintah memungut pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kecil.

“Kalau ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha supermikro, itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” ujar Maman dikutip Sabtu (20/9).

Maman menjelaskan pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar. Jika dirata-rata, omzet tersebut setara dengan Rp 400 juta per bulan.

“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp 400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” ucapnya.

Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya diberlakukan selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga 2029, sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 triliun pada tahun 2025, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Politikus Partai Golkar ini menekankan kebijakan pajak UMKM disusun berdasarkan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi.

“Ini bukan soal memungut, tapi soal keberpihakan. Pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang omzetnya sudah tergolong besar,” ujarnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|