jpnn.com, JAKARTA - Deputi Direktur The PRAKARSA Victoria Fanggidae menekankan urgensi Program Jaminan Pensiun (JP) dalam menciptakan kehidupan layak bagi pekerja lanjut usia.
Dia mengingatkan banyak pekerja tidak memiliki tabungan atau aset memadai untuk menopang kehidupan setelah pensiun.
Menurut Victoria, hal ini menimbulkan kerentanan karena mereka menjadi tergantung pada anak atau keluarga dan berisiko mengalami kemiskinan di usia tua.
Dia menyampaikan program ini belum inklusif karena sekarang hanya dapat diikuti pekerja formal atau penerima upah, padahal mayoritas angkatan kerja di Indonesia merupakan pekerja bukan penerima upah.
Victoria mendorong agar aspek legalitas ditinjau untuk memperluas cakupan Program JP.
"Masalah legalitas perlu disesuaikan, apakah itu revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN atau Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JP, sehingga legal bagi pekerja non PPU untuk mengikuti JP," kata Victoria dalam keterangannya, Jumat (4/7).
Kedua, lanjut Victoria, jika masalah legalitas sudah diselesaikan, outreach kepada pekerja rentan non-PPU harus lebih intens agar mereka mengetahui keberadaan JP dan tertarik.
Dia juga merujuk pada riset The PRAKARSA tahun 2024 yang menemukan banyak pekerja informal sebenarnya berminat mengikuti Program JP, namun belum mengetahui cara untuk mengaksesnya.